.: Al Khilafah :. |
| Posted: 17 Oct 2014 04:51 AM PDT Jum'at, 26/09/2014. Pada tanggal 21 Juli 2014 lalu telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. PP ini terdiri dari 52 pasal dan 8 bab. Pada bab keempat tentang indikasi kedaruratan medis dan perkosaan diatur pengecualian atas larangan aborsi. Bab tersebut terdiri dari 9 pasal yang semuanya merupakan turunan dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 75 ayat (1), (2), dan (3). Berikut bunyi pasal 31 ayat (1) PP no. 61/2014, "Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan." Tak pelak, pasal tersebut membuat sebagian masyarakat resah, jikalau PP ini disalahgunakan. Dalam rangka mendiskusikan hal ini, Muslimah HTI DPD II Sleman berkesempatan melakukan audiensi ke kantor Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sleman, DIY. Read more » |
| You are subscribed to email updates from Al-Khilafah.org To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |

