Kilas TimurTengah | "Pemerintah Palestina memandang hukuman ringan terhadap tentara pembunuh ini sebagai ‘lampu hijau’ untuk tentara pendudukan bagi melanjutkan kejahatannya," kata juru bicara Tarek Rishmawi pada AFP.
Sebuah pengadilan militer Zionis pada Selasa (21/2) menjatuhikan hukuman 18 bulan penjara pada seorang prajurit karena menembak mati seorang Palestina yang terluka yang dituduh melakukan serangan.[]Islamtimes.org
Teks Foto : IslamTimes - Hukuman18 bulan bagi seorang tentara Zionis Israel karena membunuh seorang warga Palestina yang terluka telah menjadi "lampu hijau" untuk "kejahatan militer," kata seorang juru bicara pemerintah Palestina, Selasa (21/2).