Wawancara dengan Abu Firas, Sikap Jabhah Nushrah terhadap ISIS (bag 2)

Berikut ini bagian kedua wawancara Bilal Abdul Karim seorang wartawan independen yang meliput konflik Suriah sejak beberapa tahun yang lalu, bersama syaikh Abu Firas As Suri, tokoh senior Al Qaeda sejak perang melawan Soviet, yang kini menjabat sebagai Dewan Pimpinan Majelis Syura Jabhah Nushrah. Selamat menyimak!



Wawancara Bilal Abdul Kareem bersama syaikh Abu Firas as Suri, anggota Majelis Syura Jabhah Nushrah, terkait sikap Jabhah Nushrah terhadap Tanzhim Daulah Baghdadi (ISIS).

Bilal: Sebagian orang dari Tanzhim Daulah mengatakan bahwa hukum-hukum hudud (hukum pidana Islam) adalah bentuk kasih sayang, bagaimana tanggapan Anda tentang hal ini?

Syaikh Abu Firas: Hudud adalah rahmat. Allah azza wa jalla berfirman, “Dan di dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 179)

Akan tetapi Hudud harus diterapkan pada tempat yang tepat dan dengan cara yang benar. Sebagai contoh:

Jika kita ingin membunuh seeorang (dan jika ia masih Muslim), maka darah seorang Muslim tidak boleh ditumpahkan kecuali dengan alasan yang benar. Allah azza wa jalla mengizinkan kita untuk membunuh seseorang pada beberapa kasus, contoh yang laling menonjol dalam hal ini adalah:

  1. Hukuman atas Kasus Pembunuhan yang dilakukan seseorang kepada orang yang lain. 
  2. Hukuman atas perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. 
  3. Hukuman atas orang yang murtad dari Islam.

Kita harus membuktikan tuduhan-tuduhan ini dengan menggunakan bukti-bukti yang nyata dengan dalil-dalil yang shahih. Rasulullah saw telah memerintahkan kita untuk mencegah penegakan hudud, jika di sana terdapat bukti-bukti yang meragukan/syubhat.

Beliau bersabda, “Berlindunglah dari hudud, sebisa mungkin /sejauh yang engkau mampu.” (Al-hadits).
Umar bin Khatthab r.a berkata, ” Tidak jadi membunuh seseorang karena bukti-bukti yang ada masih meragukan/syubhat lebih saya cintai daripada membunuh seseorang hanya berdasarkan bukti-bukti yang meragukan/syubhat.”

Sungguh, telah ada kesepakatan ijma’ di antara para ulama’ bahwa hudud wajib dicegah atau dihindari jika masih ada syubhat atau bukti-buktinya masih meragukan atau hanya berdasarkan kecurigaan belaka.

Akan tetapi, para anggota Tanzhim Daulah Baghdadiyah itu (semoga Allah memperbaiki dan memberi hidayah kepada kebenaran bagi mereka). Mereka membunuh seseorang hanya berdasarkan atas kecurigaan belaka. Demikianlah cara berpikir mereka, demikian pula dalam kasus terhadap orang-orang murtad. Akan tetapi, Anda akan melihat bahwa orang yang mereka anggap murtad itu adalah seorang Muslim yang mendirikan sholat, menunaikan zakat dan berjihad fi sabilillaah. Tetapi, karena Muslim tersebut tidak mau berbaiat kepada “Khilafah” mereka, maka mereka menuduhnya sebagai orang murtad.

Padahal, (dalam sejarah) terdapat orang-orang yang tidak memberikan baiat mereka kepada Abu Bakar r.a. Saad bin Ubadah r.a adalah salah satu Kibarus Shohabah ( shahabat besar) dan ia tidak memberikan baiatnya kepada Abu Bakar r.a. Namun, Abu Bakar r.a tidak memerintahkan kaum Muslimin untuk membunuhnya.

Demikianlah, banyak orang yang tidak memberikan baiatnya kepada Khalifah yang berhak (secara syar’i dan waqi’i) dan para khalifah itu tidak memerintahkan untuk membunuh mereka.
Benar, bagi kami hukum hudud adalah Rahmat dari Allah. Oleh karena itu, jika engkau memutuskan untuk memotong tangan pencuri, maka itu dilakukan bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk mencegahnya dari mengulangi perbuatan mencuri dan sebagai peringatan bagi yang lain.
Benar, hukum hudud adalah rahmat dari Allah bati masyarakat. Oleh karena itu, seorang pezina laki-laki dan pezina perempuan dihukum rajam agar tindakan zina ini tidak menyebar di kalangan masyarakat.

Akan tetapi, syariat telah menetapkan syarat-syarat yang tegas, terkait penegakan hukuman-hukuman ini. Syariat Islam menegaskan bahwa hukuman rajam ini membutuhkan 4 orang saksi untuk membuktikan tuduhan perzinaan. Kita tidak serta merta merajam orang dengan batu, hanya karena sebuah tuduhan bahwa si Fulan dan si Fulanah adalah sepasang pezina yang tanpa bukti yang kuat atau hanya karena tuduhan kosong belaka.

Sekarang ini, Tanzhim Daulah (ISIS) bahkan telah mengeluarkan fatwa baru yang mengatakan bahwa para istri mujahidin adalah pezina, jadi mereka menyuruh untuk merajam para istri Mujahidin. Apakah hal ssmacam ini merupakan omongan orang yang waras/berakal? Apakah ini merupakan perkataan orang yang katanya tengah mendakwahkan Islam?

Ini jelas tidak mungkin! Mengala kita terlalu membesar-besarkan persoalan hudud ini? Pada saat yang sama, kita mengorbankan aspek penegakan syariat yang lengkap lagi menyeluruh?
Sesungguhnya Allah memerintahkan kita untuk menyebarkan Kasih Sayang-Nya, tetapi mereka (Tanzhim Daulah) tidak melakukannya. Sesungguhnya Allah menyuruh kita untuk menghapus pajak, tetapi mereka (Tanzhim Daulah) justru menarik pajak, Allah melarang kita untuk memotong jalan /membegal /merampok, tetapi mereka(Tanzhim Daulah) melakukan kejahatan itu.

Allah memerintahkan kita untuk tidak membunuh seseorang, kecuali setelah memiliki alasan yang benar dan bukti-bukti yang kuat, tetapi mereka membunuh hanya karena kecurigaan saja.
Allah melarang kita dari perbuatan meneror kaum Muslimin, tetapi mereka justru meneror kaum Muslimin. Mereka telah banyak berbuat melampaui batas dalam urusan agama ini. Padahal agama ini bukanlah hasil angan-angan atau menuruti keinginan hawa nafsu saja. Agama ini adalah taat kepada Allah azza wa jalla dalam semua perintah-Nya.

Bilal: Akan tetapi para pendukung Tanzhim Daulah (ISIS) akan mengatakan bahwa semuan jamaah selain mereka adalah jamaah yang di dalamnya aterdapat kesalahan, bagaimana tanggapan Anda tentang hal ini?

Syaikh Abu Firas: “Benar, Rasulullah saw mengatakan, ‘Setiap anak Adam adalah pendosa (pelaku kesalahan), tetapi sebaik-baik pelaku dosa adalah mereka yang bertaubat.’ (Al-Hadits).
Jika mereka (Tanzhim Daulah) berpendapat demikian, maka mereka juga telah melakukan kesalahan. Sebagaimana mereka dahulu mengakui pernah melakukan. kesalahan/ salah bunuh (seperti klaim mereka dalam pemenggalan komandan Al-Binsy-red), seperti perkataan mreka dulu, “Kami telah membunuh seseorang, kami melakukannya karena kesalahan.” Dan kemudian, mereka membayar denda darah (Diyat). Tetapi kemudian, mereka mengulangi kesalahannya berkali-kali, berulang-ulang. Maka jika seperti ini, terdapat perbedaan antara antara kesalahan dan Manhaj (sistem kerja), bagi Tanzhim Daulah membunuh adalah manhaj.

Allah azza wa jalla perintahkan kita untuk membunuh dengan cara yang telah ditetapkan syariat, bukan dengan memutilasi. Benar! Mereka telah membawa cara-cara Hollywood untuk mereka terapkan dalam metode pembunuhan mereka.

Mereka pernah membunuh dengan cara melilitkan QUARTEX (kabel peledak / detonating chord) di leher orang dan meledakkannya. Pada lain waktu, mereka memasukkan peledak dalam mobil berisi orang-orang yang akan dibunuh, kemudian mereka meledakkannya. Pada kesempatan lain dengan menembak orang dengan RPG, di lain waktu dengan menenggelamkan manusia ke dalam air dan menaruh kamera ke dalam air untuk merekam detik-detik kematian mereka.
Pada lain waktu dengan membakar mereka.

Sungguh, semua ini termasuk tindakan eksekusi dengan cara ‘mutslah.’ Allah ta’ala melarang kita melakukan itu. Rasulullah saw bersabda, ‘Jika kamu membunuh-bunuhlah dengan sebaik-baiknya.’ (Al-Hadits).

Tapi lihatlah mereka mencincang-cincang mayat. Ini jelas bukan tindakan manusiawi, apalagi kepahlawanan! Orang ini sudah mati, mengapa dicincang? Pertunjukan pencincangan mayat ini menunjukkan bahwa mereka itu tengah menderita sakit jiwa dan dan menunjukkan bahwa mereka dikuasai dendam dan kebencian.

Jika tindakan pembunuhan tersebut merupakan peneralan syariat Islam, mestinya kita harus membunuh sesuai aturan syariat sebagaimana yang diperintahkan Allah. Bahkan di negara-negara kafir pun, orang-orang kafir membunuh dengan cara-cara yang mereka anggap manusiawi. Dan jika ada tawanan yang dihukum mati, mereka membunuhnya dengan peluru yang mereka sebut ‘peluru pengampunan.’

Demikianlah, prinsip-prinsip Islam melarang kita untuk melakukan praktik pembunuhan yang sadis dan berlebihan semacam itu, tapi mereka (orang-orang Tanzhim Daulah/ISIS) menganggap bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah ajaran Islam. Demikianlah, mereka telah menggerogoti ajaran Islam, mereka pikir ajaran Islam hanyalah soal bunuh membunuh.”

Bilal: “Kami terus menerus mendengar kampanye tentang penerapan hudud. Dan inilah yang kami dengar dan kami ketahui tentang perjuangan penegakan Syariat Islam. Apakah bentuk penegakan syariat Islam yang dilakukan oleh Jamaah Anda? Apakah bentuk pelayanan yang disediakan oleh Jamaah Anda untuk masyarakat umum di Suriah, yakni penduduk Syam?”

Syaikh Abu Firas: “Sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, kami berusaha untuk mewujudkan tatanan Islam yang lengkap dan utuh, sebagaimana Islam yang diturunkan oleh Allah azza wa jalla. Tujuan pertama diturunkannya ajaran Islam adalah seruan untuk kembali kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah saw, ‘Demi Allah, jika ada seseorang yang mendapat petunjuk dari Allah melalui dirimu, maka itu adalah lebih baik bagimu daripada segala sesuatu yang dilalui matahari dari terbit hingga tenggelamnya.’ (al-hadits). Maknanya, kebaikannya bukan saja lebih baik dari seisi dunia saja, tetapi adalah lebih baik dari segala sesuatu yang bisa dijangkau oleh sinar matahari, termasuk di dalamnya adalah Bumi dan planet-planet lainnya.

Dengan Allah memberi hidayah seseorang melalui Anda, maka itu lebih baik dari semua ini. Inilah poin utama dari ajaran agama ini, yakni untuk mengajak dan menyeru manusia agar beribadah kepada Rabb mereka yang telah menciptakan mereka. Untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan jahiliyah kepada cahaya Islam.

Penerapan hudud bukanlah tujuan satu-satunya. Sebagai tambahan, saya katakan bahwa dalam Jamaah kami di Jabhah Nushrah, di wilayah yang berada di bawah kontrol kami, jika ada Muslim yang melakukan tindak kejahatan, maka kami akan menjatuhkan hukuman hudud padanya dan kami akan melakukannya jika situasinya tepat dan kondisi si pelaku sudah sesuai dengan tuntutan syariat, bahwa si Muslim tersebut layak untuk dijatuhi hukuman padanya, dalam keadaan ini kami pasti tegakkan hukuman hudud atasnya.

Akan tetapi, ini bukanlah satu-satunya ajaran agama Islam. Jamaah kami berdakwah kepada Allah di atas Bashiroh/Bimbingan yang terang. Dalam Al-Qaeda dan Jabhah An Nushrah, kami memiliki ribuan Da’i yang mengajarkan kepada manusia tentang agama ini dan juga ribuan khathib di masjid-masjid yang mengajak manusia kepada Islam di Masjid-Masjid.

Kami memiliki banyak lembaga pendidikan Islam, kami menyelenggarakan pelatihan-pelatihan KeIslaman dan mendirikan sekolah-sekolah Islam yang mengajarkan kepada anak-anak kaum Muslimin tentang agama yang benar.

Sebagai tambahan dari semua itu, kami menyediakan pelayanan kepada masyarakat dengn berbagai pelayanan yang telah diajarkan dalam ajaran Islam, yakni menyediakan pertolongan bagi saudara-saudara kita untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Barangsiapa menolong saudara-saudaranya, maka Allah akan menolongnya.

Kami menyediakan pelayanan medis sebaik mungkin, sesuai kemampuan kami, pelayanan pendidikan, perbaikan jalan, perbaikan saluran air untuk kebutuhan rumah tangga. Kami sediakan pelayanan kebutuhan listrik bagi masyarakat, meski dalam masa-masa kritis, kami tetap berusaha memenuhi kebutuhan listrik warga di wilayah kami. Meskipun bom-bom barrel rezim Assad memotong saluran listrik ini berkali-kali. Namun, kami kembali memperbaikinya, di samping terus memperbaiki saluran distribusi air bagi kaum Muslimin.

Kami berusaha sebisa mungkin untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tetapi saya tidak melihat bahwa urusannya hanya sekadar pelayanan belaka. Urusan pelayanan ini masih mudah untuk dilakukan. Tetapi lebih utama adalah untuk menyelamatkan manusia da4i kegelapan kepada cahaya, untuk menolong mereka agar terbebas dari kesesatan dan bid’ah kepada cahaya Islam, maka itu lebih baik bagi Anda daripada Anda memberinya makan selama ribuan hari.

Dalam Islam, terdapat sebuah kaidah yang menyatakan bahwa, barangsiapa membimbing seorang Muslim untuk memahami Islam, adalah seperti menebusnya dari api neraka!