Arrahmah.Com

Arrahmah.Com

Link to Arrahmah.com

Ledakan besar terjadi di Gaza, empat orang dilaporkan tewas dan puluhan luka-luka

Posted: 06 Aug 2015 04:30 PM PDT

Korban ledakan tengah dilarikan menuju ambulans untuk menerima perawatan di rumah sakit terdekat. (Foto: Reuters)

GAZA (Arrahmah.com) - Ledakan besar mengguncang sebuah rumah di selatan Jalur Gaza pada Kamis (6/8/2015), menewaskan empat orang dan puluhan lainnya terluka, ujar seorang pejabat yang mengatakan bahwa penyebab ledakan itu masih belum jelas.

"Empat warga Palestina tewas dan 30 lainnya terluka dalam ledakan di dalam sebuah rumah di kamp pengungsi Shabura, dekat Rafah," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan Gaza, Ashraf Al-Qudra seperti dilaporkan AFP.

Qudra menambahkan bahwa empat orang yang terluka berada dalam kondisi kritis.

Menurut Ma'an, korban semuanya merupakan anggota keluarga yang sama, yang diidentifikasi sebagai Bakar Hasan Abu Naqira, Abdul-Rahman Abu Naqira, Ahmad Hasan Abu Naquira, dan Hassan Ahmad Abu Naqira.

Para pejabat di wilayah Palestina mengatakan penyelidikan sedang dilakukan untuk menemukan penyebab ledakan.

Brigade Izzudin Al-Qassam, sayap militer Hamas, mengumumkan belasungkawa dalam sebuah pernyataan atas kematian anggotanya, Abdel Rahman Abu Naqira dalam ledakan tersebut.

Laporan lainnya mengatakan bahwa ledakan tersebut berasal dari artileri yang tidak meledak (UXO), sisa serangan pasukan Zionis "Israel" di Jalur Gaza.

Menurut laporan Koordinator Kemanusiaan untuk Wilayah Palestina (OCHA) PBB, terdapat lebih dari 7.000 UXO yang tersisa di seluruh Jalur Gaza setelah perang musim panas lalu antara "Israel" dan pejuang di Gaza.

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Kantor Komisaris untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa 111 warga sipil, 64 di antaranya anak-anak, menjadi korban UXO antara tahun 2009 dan 2012. (haninmazaya/arrahmah.com)

Syaikh Anjem Choudary menghadapi persidangan di London dengan tuduhan mendukung ISIS

Posted: 06 Aug 2015 04:00 PM PDT

Syaikh Anjem Choudary yang dituduh mendukung ISIS oleh otoritas Inggris

LONDON (Arrahmah.com) - Ulama kharismatik di Inggris, Syaikh Anjem Choudary, adalah salah satu dari dua orang yang hadir di persidangan pada Rabu (5/8/2015) dengan dakwaan dukungan terhadap Daulah Islam (atau yang lebih dikenal dengan ISIS).

Syaikh Choudary (48) dan Mohammed Mizanur Rahman (32), yang muncul di Pengadilan Westminster di London didakwa dengan satu pelanggaran yaitu tuduhan mendukung ISIS, lansir CNN.

"Kami telah menyimpulkan bahwa ada bukti yang cukup dan dalam kepentingan umum untuk menuntut Anjem Choudary dan Mohammed Rahman karena memberikan dukungan untuk ISIS antara 29 Juni 2014 dan 6 Maret 2015," ujar Sue Hemming, kepala kejahatan khusus dan "kontra-terorisme" di Crown Prosecution Service dalam sebuah pernyataan.

Dikatakan bahwa Syaikh Anjem dan Mohammed Rahman mengundang orang-orang untuk mendukung ISIS dalam ceramah-ceramah mereka kemudian dipublikasikan secara online. (haninmazaya/arrahmah.com)

Pasca sahkan Qanun Jinayat, DPRA dituntut dukung anggaran untuk implementasinya

Posted: 06 Aug 2015 03:00 AM PDT

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

(Arrahmah.com) - Tahun 2014 Rakyat Aceh telah mengukir sejarah baru dalam pembinaan dan pengembangan hukum di dalam negara Republik Indonesia. Sebagaimana telah kita ketahui bersama pada tanggal 22 oktober2014 bertepatan tanggal 27 Dzulhijjah 1435 H setelah melalui perdebatan dan diskusi yang panjang selama beberapa tahun akhirnya DPRA bersama Pemerintah Aceh dimasa kepemimpinan Dr. Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf telah melahirkan sebuah Qanun Yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat Aceh yang diberi nama Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat nomor 6 tahun 2014 dan telah diundangkan dalam dalam Lembaran Aceh tahun 2014 Nomor 7 pada tanggal 23 Oktober 2014. Di mana Qanun ini akan berlaku efektif pada tanggal 23 oktober 2015 atau satu tahun setelah diundangkan (Pasal 75), dan waktu itu hanya tinggal hitungan bulan (2 bulan 18 hari). Kondisi ini memunculkan ekspektasi besar dari masyarakat agar, khususnya aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, mereka memiliki kesiapan dalam implementasi Qanun Jinayat tersebut.

Dari realitas di atas, lembaga Konsultasi Hukum Al-Hikmah dan Dewan Da'wah Aceh yang didukung oleh Ikatan Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh (IKAHI MSA), Yayasan Putroe Kande dan KB PII Aceh, mengambil inisiatif untuk menggelar seminar yang bertajuk "Evaluasi Kritis Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat dan Kesiapan Aparat Penegak Hukum".

Seminar yang dilaksanakan hari Selasa (4/8) di Aula Mahkamah Syar'iyah Aceh ini diikuti oleh seratusan peserta yang terdiri akademisi, tokoh adat, ulama, para hakim, jaksa, polisi, pengacara, perwakilan Pemerintah Aceh (DSI), Perwakilan DPRA,mahasiswa, wartawan, lembaga dakwah dan ormas Islam dan dipandu oleh Junaidi Ahmad, MH (Ketua Dewan Da'wah Pidie/Komisioner KIP Aceh)

Sementara pemateri dan topik yang dibahas adalah:

  • Dari Kepala Kepolisian Daerah Aceh: " Teknis penyidikan perkara jinayat dan beberapa kesulitan dalam praktek" oleh Deden Sumantri, SIK, MH
  • Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh :"Peran Kejaksaan dalam penyelesaian perkara jinayat". Oleh Hermansyah, SH., MA
  • Dari Mahkamah Syar'iyah Aceh :"Kewenangan Mahkamah Syar'iyah Dalam Mengadili Perkara Jinayat". Oleh Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MA
  • Dari Dinas Syari'at Islam Aceh: "Sekilas tentang Jarimah dan Uqubat yang diatur dalam Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat". Oleh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA

Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH., MM (Mantan Ketua MSA), dalam sambutannya menyatakan apresiasi kepada DPRA yang dengan semangat tinggi telah mensahkan Qanun Jinayat, namun, Soufyan mengingatkan agar DPRA juga bersemangat dalam mendukung alokasi anggaran untuk sosialisasi dan implementasi Qanun tersebut. Begitu juga pihak Pemerintah Aceh, agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan operasional dari Qanun ini dan melakukan sosialisasi secara massif. Jangan sampai 2 bulan lagi mau diimplentasikan, ketika kita datangi Biro Hukum Setda Aceh buku Qanunnya saja belum ada, ini akan menjadi beberapa catatan kritis kita dalam seminar ini yang bertujuan agar implementasi Qanun ini berjalan dengan baik dan tidak banyak menimbulkan resistensi di lapangan. Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, MA, dalam paparannya menyatakan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh jangan dilihat dari sisi instrumen penegakan hukum semata, juga perlu instrumen pendidikan syar'iat dan da'wah. Sehingga proses bersyariat suatu saat nanti akan menjadi kesadaran bersama, tanpa merasa dipaksa dan atau terpaksa. Untuk itu, Dinas Syariat Islam jangan sampai menjadi sub-ordinat dan SKPA lain. Jadi, perlu dikukuhan kembali tentang peran setiap SKPA dan semua stakeholder dalam menyukseskan pelaksanaan dan penegakan syariat Islam di Aceh. Kita bersyukur di UIN Ar-Raniry sudah ada mata kuliah Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dan untuk pendidikan dasar sampai menengah ini perlu dipikirkan, siapa yang akan mewujudkannya? Tentu saja dengan melibatkan lintas SKPA dan dukungan semua stakeholder, demikian pungkas Pak Kadis.

Dalam proses diskusi dan tanggapan dari peserta yang berkembang ada beberapa point penting yang disampaikan dan direkomendasikan dalam seminar ini, di antaranya:

  1. Menyongsong pemberlakuan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat pada tanggal 22 September 2015 Gubernur Aceh atau yang mewakili bersama Intansi terkait perlu mengadakan konprensi pers dan dialog melalui TV untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
  2. Gubernur bersama Instansi/Lembaga terkait segera melakukan konsultasi/koordinasi dengan jajaran terkait ditingkat pusat untuk menyamakan persepsi dalam hal inplementasi Qanun Jinayat dan pelaksanaan Syari'at pada umumnya, seperti Mahkamah Agung, Kejagung, Kapolri dan Kemenkum HAM.
  3. Pemerintah Aceh berkewajiban memfasilitasi/ menyediakan Anggaran untuk pelatihan atau bimbingan teknis penyelesaian perkara jinayat secara berkelanjutan bagi aparatur penegak hukum di Aceh (penyidik, Jaksa dan hakim Mahkamah Syar'iyah dan Wilayatul Hisbah).
  4. Biaya penyelesaian perkara jinayat sejak dari proses penyidikan dan persidangan di Mahkamah Syar'iyah ditanggung oleh Pemerintah Daerah (APBA), melalui Dinas Syariat Provinsi, sedangkan biaya eksekusi dibebankan menjadi tanggung jawab pemerintah Kab/Kota masing-masing.
  5. Besaran jumlah biaya proses penyelesaian perkara Jinayat ditetapkan berdasarkan usul/ kesepakatan jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Syar'iyah.
  6. Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota berkewajiban melakukan pembinaan ketrampilan dan mental spiritual terhadap terpidana pelanggar syari'at, yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) bersama terpidana lainnya sesuai dengan bakat dan ketrampilan dasar yang mereka
  7. Untuk ketertiban Adminitrasi dan peningkatan kinerja pelayanan disetiap Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota perlu dibentuk Panitera Muda Jinayat yang tugasnya seperti tugas Panitera Muda Pidana di Peradilan Umum. Sambil menunggu penunjukan jabatan definitif dari Mahkamah Agung perlu ditunjuk pejabat sementara yang memenuhi syarat oleh Gubernur atas usul Ketua Mahkamah Syar'iyah Provinsi dengan pemberian tunjangan kinerja yang memadai oleh pemerintah daerah (APBA) melalui Dinas Syari'at Islam Provinsi.

REKOMENDASI:

  1. Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota bersama para Ulama dan melibatkan ormas Islam perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang Qanun Jinayat, melalui da'wah dan sosialisasi yang massif sebagai langkah prefentif guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dengan menyediakan anggaran yang cukup.
  2. Tata cara pelaksanaan Hukuman Cambuk dihadapan umum yang selama ini sudah berjalan perlu ditinjau ulang, terutama bila eksekusi hukuman cambuk melebihi 20 kali cambukan, berkaitan dengan panggung, apakah perlu yang permanen atau tidak?
  3. Untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkaya wawasan Aparatur penegak hukum Syari'at di Aceh perlu diberi kesempatan dan bantuan untuk melakukan studi banding keluar Negeri seperti Malaysia, Turki, Saudi Arabia dan lain-lain sesuai kemapuan anggaran (APBA/APBD).
  4. Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi serta evaluasi secara berkala antar Lembaga penegak hukum di Aceh dan pemerintah Daerah dalam pelaksanaan hukum jinayat perlu segera dibentuk Forum Kerjasama terutama di Tingkat Provinsi, (Pemda, Dinas Syariat, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Syar'iyah, KemenkumHam dan Baitul Mal).
  5. Dengan berlakunya Qanun Jinayat [Qanun No. 6 tahun 2014], Mahkamah Syar'iyah di Aceh akan mendapat tambahan minimal 15 jenis perkara jinayat sebagai kewenangan baru sesuai amanat UU Pemerintahan Aceh (UU No.11 Tahun 2006). Oleh karena itu disarankan Pemerintah Aceh dapat membantu tenaga security dan Administrasi bagi masing-masing Mahkamah Syar'iyyah minimal 3 orang.
  6. Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Dinas Syari'at Islam bersama dengan lembaga/ instansi penegak hokum dan Kemenkum dan HAM segera menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur :
  • Biaya perkara jinayat;
  • Rumah tahanan bagi pembuat pelanggaran Qanun Jinayat;
  • Peradilan anak di Mahkamah Syar'iyah;
  • dan komponen-komponen lainnya.

Banda Aceh, 4 Agustus 2015

TIM PERUMUS

  1. Prof. Dr. Hamid Sarong, SH., MH
  2. Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH., MM
  3. Dr. Munawar A. Jalil, MA
  4. Drs. Miswar Sulaiman
  5. Drs. H. Rafiuddin, SH
  6. Drs. H. Abd. Manan Hasyim, SH
  7. Drs. Syekhan Aljufri, SH., MH

(azmuttaqin/*/arrahmah.com)

Komnas HAM minta pemerintah menghukum inisiator, provokator dan pelaku lapangan tragedi Tolikara

Posted: 06 Aug 2015 02:00 AM PDT

Sisa papan nama Masjid Baitul Muttaqin  yang rata dengan tanah dibakar oleh teroris  Kristen di Karubaga Kabupaten Tolikara, Papua saat kaum Muslimin shalat Idul Fitri 1436 H, Jum'at (17/7/2015),  Aksi ini diotaki oleh Ketua Gereja Injili di Indonesia (GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA.

JAKARTA (Arrahmah.com) - Sidang Paripurna Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyetujui ada empat pelanggran yang terjadi pada tragedi Tolikara. Komnas HAM mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah.

Menurut ketua tim kasus Tolikara di Komnas HAM, Maneger Nasution, ada empat poin pelanggaram HAM yang sudah disetujui sidang Paripurna. Keempat poin tersebut terdiri dari pelanggaran intoleransi, hak hidup dan keadilan, pelanggaran terhadap rasa aman, dan pelanggaran terhadap kepemilikan.

"Keempat ini akan membuat Komnas HAM mendorong negara sesuai konstitusi dan undang-undang bahwa negara yang bertanggung jawab melakukan perlindungan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia," ujar Maneger Nasution setelah acara penyerahan fakta dari Komite Umat Untuk Tolikara (KOMAT) di ruang pengaduan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Dari empat poin pelanggaran HAM, Maneger menyatakan bahwa Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahn di Tolikara. Hal partama yang harus dilakukan pemerintah harus menjamin tidak akan terjadinya pengulangan.

Pengulangan yang dimaksud adalah peristiwa penyerangan dan rasa tidak aman kepada masyarakat. Jangan sampai di Tolikara atau tempat lainnya terjadi lagi peristiwa yang meresahkan ketentraman.

Rekomendasi berikutnya yang diajukan Komnas HAM adalah jaminan pemerintah untuk kebebasan penduduknya memilih dan mengamalkan ajaran agama. Tidak ada lagi aksi intoleransi yang terjadi di Indonesia, khususnya di Tolikara. Ia meminta agar masyarakat tidak dibatasi kebebasan beragama.

Rekomendasi terakhir dari Komnas HAM, meminta pemerintah untuk menghukum siapa pun inisiator, provokator, pelaku lapangan, atau lainnya pada peristiwa di Tolikara. Menurut Maneger, pemerintah harus hadir menghukum para pemeran tersebut secara adil dan mandiri, tanpa adanya tekanan dari siapa pun. (azm/arrahmah.com)

TPF Komnas HAM: Ada Perda intoleran di Tolikara

Posted: 06 Aug 2015 01:30 AM PDT

Usman Wanembo, Bupati Tolikara

JAKARTA (Arrahmah.com) - Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan temuannya terkait peraturan daerah (Perda) intoleran di Kabupaten Tolikara, Papua.

"Perda itu kata Bupati Tolikara yang sempat kami mintai keterangannnya, ia tanda tangani pada tahun 2013," kata Komisioner HAM Manager Nasution yang ditunjuk sebagai Ketua TPF Insiden Tolikara, Kamis (6/8/2015), lansir Republika.

Hal itu disampaikan kepada Komite Umat (Komat) untuk Tolikara saat menyambagi kantornya untuk melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan Gereja Injili di Indonesia (GIDI).

Komnas HAM mengungkapkan, Perda intoleran tersebut telah ditandatangani Bupati dan disetujui DPRD Tolikara. Isinya melarang umat beragama lain, selain GIDI menjalankan agamanya secara bebas, seperti melarang pemakaian jilbab di muka umum, melarang pembangunan rumah ibadah lain, termasuk gereja non-GIDI dan pembangunan masjid.

Manager mengungkapkan, saat hendak meminta bukti fisik Perda tersebut kepada Bupati Tolikara Usman Wanimbo, bupati beralasan stafnya yang mengarsip surat tersebut sedang izin cuti.

Meski begitu, lanjut Manager, Bupati Tolikara berjanji akan mengirimkan bukti fisik Perda yang dinilai diskriminatif tersebut ke Komnas HAM dan Depdagri.

"Karena ternyata Depdagri juga belum mendapat tembusan Perda tersebut," ungkapnya. (azm/arrahmah.com)

Terima TPF Komat, Komnas HAM tegaskan empat pelanggaran HAM di tragedi Tolikara

Posted: 06 Aug 2015 01:00 AM PDT

Tim pencari fakta Komite Umat  (TPF Komat) Tolikara di kantor Komnas HAM Jakarta

JAKARTA (Arrahmah.com) - Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan terdapat empat pelanggaran HAM dalam insiden pada Hari Raya Idul Fitri di Tolikara, Papua. Keputusan tersebut juga sudah disahkan oleh sidang Paripurna pada Rabu (5/8/2015)).

"Sidang Paripurna tanggal 5 Agustus sudah menyetujui ada empat temuan pelanggaran HAM pada peristiwa Tolikara," ujarnya setelah penyerahan fakta oleh TPF Komite Umat Untuk Tolikara (KOMAT) di gedung pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015), dikutip dari Republika.

Manager menjelaskan, empat poin pelanggaram tersebut terdiri dari pelanggaran intoleransi, hak hidup dan keadilan, pelanggaran terhadap rasa aman, dan pelanggaran terhadap kepemilikan.

"Pertama kasus intoleransi, fakta ini berasal dari perda yang sudah diakui bupati Tolikara, surat edaran GIDI, dan pembubaran umat yang sedang melaksanakan ibadah," katanya.

Poin kedua permasalaham seputar hak tentang hidup dan keadilan. Hal ini terbukti dengan adanya fakta bahwa ada 12 orang tertembak dan satu orang tewas.Dengan adanya fakta tersebut sudah membuktikan bahwa terjadi kekerasan yang merugikan individu. Pelanggaran yang ketiga seputar peristiwa Tolikara berhubungan dengan rasa aman.

"Coba kita bayangkan saat ini asa ratusan anak-anak yang tinggal dipengungsian dengan peristiwa itu ada syiar ketakutan yang luar biasa," ujarnya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan menghasilkan ketakutan tidak hanya bagi anak-anak, namun juga masyarakat secara luas.

Kemudian pelanggaran yang keempat berkenaan seputar kepemilikan. Hal ini terlihat dengan adanya bukti pembakaran kios, rumah ibadah, dan rumah pribadi yang menyebabkan kerugian. (azm/arrahmah.com)

Arrahmah Channel : Mengenal Ruqyah Syari'yyah | Ustadz Adam Amrullah

Posted: 06 Aug 2015 12:25 AM PDT

Adam Amrullah Ruqyah

(Arrahmah.com) - Allah Ta'ala berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ...

Kami telah menurunkan ayat-ayat Al-Qur'an untuk menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang beriman. [Al-Israa', 17: 82]

'Auf bin Malik Al Asyja'i berkata:

كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ ؟ فَقَالَ : اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ .

"Kami biasa melakukan ruqyah pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah! bagaimana pendapatmu tentang ruqyah?' beliau menjawab, "Tunjukkan padaku ruqyah kalian. Tidak ada masalah dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik." [HR. Muslim]

===================
Subscribe Arrahmah Channel Now
https://www.youtube.com/channel/UCB12ir0GbOdOYca9OxQVK9g…
===================

Find Us:

Arrahmah Channel On Facebook:
https://fb.com/arrahmahchanneltv

Arrahmah Channel On Twitter:
https://twitter.com/arrahmahchannel

Arrahmah Channel On Instagram:
https://instagram.com/arrahmahchannel

(Arrahmah Channel/arrahmah.com)

Seragam perawat di Somalia lebih syar'i daripada seragam perawat di Indonesia

Posted: 05 Aug 2015 10:00 PM PDT

Seorang perawat dari Somalia sedang memeriksa anak yang menderita gizi buruk. (Foto: SP)

JAKARTA (Arrahmah.com) - Tak sedikit Muslimah yang berprofesi sebagai petugas medis merasakan dilema yang sangat tentang pakaian seragamnya. Bahkan Muslimah yang biasanya berpakaian syar'i mengalah rela pada kebijakan pihak pelayanan medis yang mewajibkan seragam serba "singset", versi mereka.

Namun, ternyata anggapan seragam "singset" berarti harus serba ngepas dan mini itu keliru. Mari kita tengok seragam Muslimah perawat di Somalia yang diulas Akhuna Destur, Am.Kep. pada Senyum Perawat, Rabu (6/8/2015) berikut agar seragam Muslimah paramedis di Indonesia juga bisa menjadi lebih syar'i.

Seragam jilbab syar'i para Muslimah perawat di Somalia (Foto: SP)

Seragam jilbab syar'i para Muslimah perawat di Somalia (Foto: SP)

Seragam perawat di Indonesia selama ini identik dengan pakaian serba putih-putih. Selain itu, perawat perempuan dicirikan dengan sebuah topi kecing yang disebut cap. Sebuah ironi ketika anda beragama Muslimah, tidak sedikit yang akhirnya tidak diperkenankan untuk mengenak rok. Pelarangan rok tersebut karena dianggap mengganggu aktivitas seorang perawat yang harus cekatan.

Terbentur dengan sistem, tidak sedikit para muslimah perawat yang akhirnya menyesuaikan dengan kebijakan tidak mengenakan rok. Bukan hanya rok, jilbab pun diperkecil dengan asumsi mengganggu dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien.

Cukup mengecewakan pula ketika berkunjung ke kampus-kampus keperawatan. Pakaian yang dikenakan mayoritas membentuk lekuk tubuh. Warnanya yang putih pun cukup bisa memberikan bayang-bayang pakaian di balik seragam itu. Meskipun begitu, tetap ada kampus Islami yang mewajibkan mahasiswinya mengenakan jilbab syar'i, bahkan tidak melarang mereka mengenakan cadar.
Fenomena ini berbeda dengan negeri Somalia. Salah satu negara yang terletak di benua Afrika tersebut tidak membatasi para muslimah perawat untuk mengenakan pakaian sesuai syari'atnya. Jilbab yang lebar dan pakaian jubah pun mewarnai kehidupan Rumah Sakit di negeri itu. (adibahasan/arrahmah.com)

Mujahidin Ahrar Syam sukses bajak tank pasukan Assad

Posted: 05 Aug 2015 09:30 PM PDT

tank rezim yang diambil-alih ahrar syam

SURIAH (Arrahmah.com) - Pada Rabu (5/8/2015), Ahrar Syam melakukan pertempuran Jaisyul Harmun. Alhamdulillah, Mujahidin berhasil menangkis tank rezim dan mengambil-alihnya dari tangan mereka.

Momen kesuksesan Mujahidin Ahrar Syam tersebut didokumentasikan dalam bentuk video dan dipublikasikan Jabhah Islamiyyah pada chanel resminya, sebagaimana dilansir Ummah Project, Kamis (6/8).

Pada video berdurasi 1.29 menit itu, suasana tegang dalam proses pembajakan tank rezim sangat terasa. Instruksi dan antusias Mujahid menangkis musuh begitu semarak. Melalui video ini, kita dapat melihat kegigihan Mujahid yang berani mengambil-alih tank milik Rezim Assad.

Dalam operasi tersebut, Mujahidin Ahrar Syam nampak mengoptimalkan RPG, dan senjata artileri lainnya. Baarakallahu fiikum. (adibahasan/arrahmah.com)

Jalaluddin Haqqani: Bai'at dan ta'atilah Amir baru kita Mullah Akhtar Mansur!

Posted: 05 Aug 2015 09:00 PM PDT

Al-Haj Moulavi Jalaluddin Haqqani

KABUL (Arrahmah.com) - Jalaluddin Haqqani, Petinggi Imarah Islam Afghanistan (IIA) menyerukan seluruh pendukung IIA, pergerakan jihad, jama'ah-jama'ah Islam dan terutama kepada anggota keluarga yang ditinggalkan dan rekan dari Almarhum Mullah Muhammad Umar Mujahid agar berjanji setia kepada Amirul Mukminin IIA baru, Mullah Akhtar Mansur.

Sosok yang berkuasa dan berpengaruh dalam IIA telah mengabdi di dewan eksekutif Imarah yang erat hubungannya dengan Al-Qaeda itu mengutarakan seruan tersebut dalam sebuah rilis resmi.

Berikut risalah Jalaluddin Haqqani yang diterjemahkan dan dipublikasikan Muqawamah Media pada Rabu (5/8/2015).

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan pada nabi kita Muhammad (shalallahu 'alaihi wasallam), keluarga dan para sahabatnya sekalian, Amma ba'du:

Kepada seluruh pendukung Imarah Islam Afghanistan, gerakan-gerakan jihad, jama'ah-jama'ah Islam dan terutama kepada anggota keluarga yang ditinggalkan dan rekan dari Yang Mulia Amirul Mukminin Mullah Muhammad Umar Mujahid rahimahullahu!

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Atas dasar suara dan keyakinan rasional, kami ingin menyatakan bahwa meninggalnya Amirul Mukminin Mullah Muhammad Umar Mujahid adalah kerugian besar bagi Imarah Islam, seluruh dunia Islam dan khususnya untuk gerakan Jihad Islam. Kami menganggap pelayanan dan pengorbanan beliau yang tulus adalah sebagai kebaikan yang sangat bernilai untuk keseluruhan umat Islam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melimpahkan rahmatNya atas beliau dan memberikannya tempat tinggal yang agung di syurga, dan Allah berikan kesabaran atas keluarganya, ketetapan dan balasan terbaik yang tidak terputus! Amin!

Kami yakin bahwa pemimpin baru Imarah Islam "Mullah Akhtar Muhammad Mansur" telah ditunjuk dengan legitimasi yang syar'i dan setelah musyawarah, karena ia adalah penerus yang paling cocok untuk menggantikn Mullah Muhammad Umar Mujahid rahimahullahu. Kami sepenuhnya merekomendasikan kepada semua jajaran senior dan junior di jajaran Imarah Islam untuk membaiat beliau dan untuk sepenuhnya mematuhi kepemimpinsnnys. Yakinlah atas nama pribadi saya dan atas nama Mujahidin, bahwa kami akan mengikutinya sebagaimana kami telah mengikuti Amirul Mukminin Mullah Umar dahulu.

Telah biasa bahwa musuh-musuh Islam sangatlah gigih dan selalu berusaha untuk menyalahgunakan momen-momen yang rentan seperti ini, untuk menghasut gerakan Islam dan masyarakat muslim. Saya rekomendasikan untuk semua anggota Imarah Islam agar menjaga kesatuan internal dan kedisiplinan mereka. Hati-hati jangan sampai anda tertipu oleh propaganda negatif musuh, semoga Allah melindungi semua usaha dan pengorbanan kita selama dua puluh tahun terakhir dirusak oleh musuh. Kami berlindung pada Allah dari situasi yang tidak diinginkan. Sungguh dampak negatif perpecahan internal tidak hanya akan mempengaruhi kaum tertindas Afghanistan tetapi itu pasti akan mempengaruhi keseluruhan umat Islam dunia. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus tetap solid dan disiplin dan bersatu padu! Fokuskan perhatian kalian terhadap musuh yang berada di ambang kehancuran.

Terakhir, sekali lagi, saya berharap dari kalian semua solidaritas, kasih sayang, ketaatan dan kemenangan yang nyata.

Semoga kalian hidup makmur dan menang!

Salam

Al-Haj Moulavi Jalalludin Haqqani

(muqawamah/arrahmah.com)