Al Khilafah |
- Hukuman Mati dengan Cara Dibakar, Bolehkah?
- Rapat dan Pawai Akbar 1436 H : Bersama Umat Tegakkan Khilafah
- Arti dari Pernyataan Bahwa "Rasulullah Tidak Melakukan Istikhlaf"
- Sejarah Islam Tanpa Khilafah, Apa Jadinya?
Hukuman Mati dengan Cara Dibakar, Bolehkah? Posted: 27 Apr 2015 07:46 PM PDT Tanya : Baca Selengkapnya »Ustadz, beberapa waktu yang lalu diberitakan ISIS menghukum mati seorang pilot Yordania dengan cara dibakar hidup-hidup. Apakah hukuman bakar seperti itu dibenarkan syariah Islam? (Hamba Allah, Jakarta) |
Rapat dan Pawai Akbar 1436 H : Bersama Umat Tegakkan Khilafah Posted: 27 Apr 2015 04:22 PM PDT #IndonesiaKitaTerancam Neoliberalisme & Neoimperialisme Baca Selengkapnya »"Tahun 1903, saat diselenggarakan Konggres Khilafah di Jakarta oleh Jamiatul Khair, yang berdiri tahun 1903, Sultan Turki mengirimkan utusan Muhammad Amin Bey Konggres menetapkan fatwa HARAM hukumnya bagi muslim tunduk pada Penguasa Belanda" (Sambutan Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Pembukaan Konggres Umat Islam Indonesia VI di Yogyakarta) *** Umat Islam saat ini telah hidup dalam sebuah lingkungan yang sebenarnya tidak cocok lagi dengan kepribadiannya. Hal ini karena cengkeraman demokrasi dan penindasan kapitalisme. Ini adalah fakta! Kita telah masuk dalam jebakan penjajahan gaya baru (neo imperialisme). Sayangnya tidak setiap orang mampu menyadari kondisi ini. |
Arti dari Pernyataan Bahwa "Rasulullah Tidak Melakukan Istikhlaf" Posted: 27 Apr 2015 04:06 PM PDT Banyak orang yang menolak kewajiban Khilafah karena berargumentasi dengan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, pada kitab Shahih Muslim, pada hadits no. 1823. Di dalam hadits ini diceritakan bahwa saat Umar ra. menjelang wafat karena ditusuk oleh seorang yahudi, orang-orang menjenguk beliau, lalu mereka berkata kepada Umar: "Istakhlif", yang artinya kira-kira "Tunjuklah seorang Khalifah". Lalu saat itu, Umar menolak dan mengatakan: "La astakhlif, fainna Rasulaahi saw lam yastakhlif. Wa in astakhlif fainna Aba Bakrin qad istakhlafa", yang artinya kira-kira "Saya tidak akan menunjuk pengganti (Khalifah), sebab Rasulullah saw juga tidak menunjuk penggati. Namun seandainya saya menunjuk penggati (Khalifah), maka sesungguhnya Abu Bakar telah menunjuk penggantinya". Baca Selengkapnya »Dari hadits ini, banyak orang pada zaman sekarang yang salah paham, bahwa dengan hadits itu menunjukkan bahwa Khalifah tidak wajib. Buktinya, Rasulullah sendiri saja tidak menunjuk Khalifah. Benarkah pemahaman ini? |
Sejarah Islam Tanpa Khilafah, Apa Jadinya? Posted: 27 Apr 2015 09:34 PM PDT Dalam sejarah peradaban umat Islam yang panjang, kisah para khalifah dalam menegakkan, melindungi dan menyebarkan Islam selalu menjadi pusat perhatian. Riwayat pemerintahan mereka telah mendominasi ingatan kaum muslimin. Pernahkah kita berandai, "bagaimana wajah sejarah Islam jika tidak pernah ada seorang pun yang menjalankan peranannya sebagai khalifah di tengah kaum muslimin? Baca Selengkapnya » |
You are subscribed to email updates from Al-Khilafah.org To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |