Kilas TimurTengah | Tel Aviv, 10 Ramadhan 1437/16 Juni 2016 – Parlemen penjajah Israel (Knesset) menyetujui Undang-Undang
(UU) baru Anti Terorisme yang diusulkan Kementerian Kehakiman, Ayelet
Shaked dari partai Jewish Home setelah melalui voting dengan dukungan 57 suara dan 16 suara menentang.
UU baru yang disetujui hari Rabu (16/6),
bertujuan untuk memperberat hukuman terhadap orang-orang Palestina yang
terlibat dengan aktivitas kontra Israel, demikian The Palestinian Information Center (PIC) melaporkan.
Dilaporkan bahwa UU baru ini nantinya
akan lebih keras untuk memerangi terorisme dan menyatakan bahwa setiap
aktivitas perlawanan dianggap sebagai kejahatan pidana.
Dengan UU ini maka pengadilan-pengadilan
Israel bisa mengeluarkan vonis hingga 30 tahun pada para pelaku
aksi-aksi yang disebut di bawah bingkai ‘terorisme’, selain juga
melegitimasi langkah-langkah penahanan administratif (tanpa tuduhan dan
proses hukum).
Lebih jauh, UU baru ini menyamakan
antara pelaku aksi dan pemberi bantuan, sehingga bisa dikeluarkan vonis
keras pada keduanya tanpa pembedaan.
UU baru Zionis ini memberi keluasan
hukuman yang bisa dikeluarkan terhadap siapa saja yang solider dengan
organisasi perlawanan, baik melalui arahan atau pengibaran bendera
khusus organisasi tersebut.
UU baru ini juga menyatakan bahwa
hukuman penjara seumur hidup adalah batas minimal bagi siapa saja yang
memimpin organisasi perlawanan, baik secara langsung atau bergantian.
Sementara Wakil Arab di Knesset menyebut
bahwa UU baru ini mengukuhkan ke-Yahudian penjajah Israel dan
memberangus kebebasan yang bertujuan untuk meneror dan mengintimidasi
aksi politik orang-orang Palestina, mengkriminalkan semua orang serta
penentangannya terhadap penjajahan dan dukungannya pda korban
penjajahan.
UU ini menyasar organisasi-organisasi
Palestina, karena ada keluasan untuk menyebut setiap organisasi sosial
yang dicurigai sebagai organisasi yang memiliki hubungan dengan gerakan
Hamas sebagai organisasi ‘teroris’ dan menerapkan hukuman penjara 2
tahun kepada siapa saja yang berusia di bawah 12 tahun dan aktif di
organisasi tersebut.
Dilaporkan pula bahwa hanya memakai
pakaian yang dianggap sebagai bentuk solidaritas pada organisasi Hamas
saja akan membuat orang itu masuk pengadilan tanpa menghadirkan saksi di
pengadilan.
UU baru Zionis ini mencerminkan rasisme
dan kekuatan diktator secara menyeluruh, seperti penahanan
administratif, pencegahan meninggalkan negeri, dan sama sekali tidak ada
nilai-nilai moral, kemanusiaan dan demokrasi. (T/P011/R01)
(MINA)