Arrahmah.Com

Arrahmah.Com

Link to Arrahmah.com

Sejak awal 2015, 95 anak Palestina ditangkap oleh pasukan Zionis di Tepi Barat yang diduduki

Posted: 09 Apr 2015 05:05 PM PDT

Seorang remaja Palestina ditangkap oleh pasukan Zionis di Beit Hanina. (Foto: MEMO)

TEPI BARAT (Arrahmah.com) - Sebuah laporan yang dirilis pada Rabu (8/4/2015) mengungkapkan bahwa 95 anak Palestina mendekam di penjara Ofer "Israel" sejak awal tahun 2015. Kebijakan "Israel" terus mengejar dan menahan anak-anak Palestina tak bersalah.

Laporan oleh sebuah Komisi Tahanan Palestina menyatakan bahwa total denda yang dijatuhkan oleh pengadilan pendudukan pada anak di bawah umur di penjara Ofer sejak awal 2015 sebesar 108.000 Shekel "Israel" atau setara dengan 27.000 USD, lanisr Middle East Online pada Kamis (9/4).

Laporan juga mengatakan bahwa jumlah anak Palestina yang berada di penjara "Israel" hampir 300 orang yang disebar di penjara Ofer, Hasharon dan Megiddo. Beberapa anak yang ditahan berusia 12 dan 13 tahun.

Otoritas Zionis "Israel" tidak mematuhi standar internasional mengenai penahanan anak di bawah umur dan tidak ada pengadilan khusus bagi mereka

Menurut laporan itu, sebagian besar anak yang ditahan menderita pemukulan, penyiksaan dan perlakuan buruk selama penahanan dan interogasi. Selain itu mereka tidak diperbolehkan untuk didampingi oleh orang tua selama interogasi.

Laporan ini menyoroti kesaksian anak-anak yang mengungkapkan bahwa otoritas Zionis menggunakan metode represif dalam interogasi mereka, seperti shabah (penyiksaan yang dilakukan dengan mendudukan anak di kursi dan tangan terikat), pemukulan, kurungan isolasi, intimidasi, tekanan dan ancaman. (haninmazaya/arrahmah.com)

Seorang tentara Afghanistan menembak tentara AS di Jalalabad

Posted: 09 Apr 2015 04:40 PM PDT

Pasukan AS di Afghanistan. (Foto: AP)

JALALABAD (Arrahmah.com) - Insider attack kembali terjadi, seorang tentara Afghanistan melepaskan tembakan ke sekelompok tentara Amerika Serikat di kota Jalalabad, Afghanistan timur pada Rabu (8/4/2015), menewaskan satu tentara AS dan melukai dua lainnya sebelum ia ditembak mati.

Insiden itu terjadi setelah pertemuan antara para pemimpin provinsi Afghanistan dan seorang pejabat Kedutaan Besar AS di kompleks gubernur di Jalalabad. Semua staf Kedubes AS dilaporkan kembali dengan selamat ke markas mereka, ujar laporan AP.

Ini adalah serangan terbaru dalam apa yang disebut "insider attack" di mana tentara atau polisi Afghanistan mengarahkan senjata mereka ke rekan mereka sendiri, pasukan Amerika atau NATO.

NATO membenarkan bahwa tentaranya tewas dalam serangan pada Rabu (8/4), namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Jenderal Afghanistan, Fazel Ahmad Sherzad yang merupakan kepala polisi provinsi Nangarhar di mana peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah pertemuan di kompleks gubernur.

"Tepat setelah pejabat AS pergi, tiba-tiba seorang tentara Afghanistan menembaki tentara AS yang hadir di kompleks," ujar Sherzad.

Pasukan AS membalas tembakan, dan sang penyerang akhirnya tewas di tempat kejadian. Ia diidentifikasi sebagai Abdul Sherzad Azim dari provinsi Laghman.

Motif serangan itu tidak diketahui dan belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Di tahun 2014 tercatat terjadi serangan serupa sebanyak empat kali. Yang terburuk adalah pada 5 Agustus ketika seorang tentara Afghanistan menembak mati Mayor Jenderal Harold J. greene, seorang petinggi militer AS. Delapan belas orang lainnya luka-luka dalam serangan itu.

Insider attack meningkat tajam di tahun 2012 dan disebut-sebut menjadi taktik yang digunakan oleh Mujahidin Imarah Islam Afghanistan. Di tahun tersebut, puluhan tentara asing tewas-kebanyakan adalah tentara Amerika-dalam lebih dari 40 serangan. (haninmazaya/arrahmah.com)

Pemerintah boneka Somalia tawarkan sejumlah uang untuk informasi mengenai pemimpin Asy-Syabaab

Posted: 09 Apr 2015 04:23 PM PDT

Mujahidin Asy-Syabaab Somalia. (Foto: AP)

MOGADISHU (Arrahmah.com) - Pemerintah boneka Somalia menawarkan sejumlah uang untuk informasi mengenai para pemimpin Mujahidin Asy-Syabaab.

Hadiah tertinggi untuk informasi mengenai Ahmed Diriye yang dihargai dengan 250.000 USD. Daftar nama mereka, nama panggilan dan daerah asal dikeluarkan setelah pertemuan kabinet, seperti dilaporkan BBC pada Jum'at (10/4/2015).

Mujahidin Asy-syabaab yang berafiliasi dengan Al Qaeda diklaim oleh pemerintah Somalia bahwa kekuatan mereka telah melemah. Namun Asy-Syabaab masih melancarkan sejumlah serangan mematikan di ibukota Somalia, Mogadishu yang menargetkan aparat keamanan dan pejabat pemerintah.

Serangan terakhir Asy-Syabaab terjadi di Mogadishu, menargetkan sebuah hotel mewah yang biasa digunakan oleh para petinggi Somalia. (haninmazaya/arrahmah.com)

Senior Houtsi dan milisi pro-Saleh tewas dalam serangan udara oleh koalisi pimpinan Saudi

Posted: 09 Apr 2015 04:00 PM PDT

Asap hitam mengepul setelah jet tempur Saudi menghantam Sana'a pada 8 April 2015. (Foto: AP)

AMRAN (Arrahmah.com) - Beberapa anggota senior milisi Syi'ah Houtsi dan pasukan yang setia kepada mantan presiden Saleh tewas dalam serangan udara oleh koalisi pimpinan Saudi, ujar laporan Al Arabiya pada Kamis (9/4/2015).

Serangan udara tersebut menargetkan pertemuan antara Houtsi dan milisi pro-Saleh di Amran, sebelah utara Sana'a.

Laporan datang sesaat setelah laporan lain mengeai bombardir oleh jet militer koalisi yang menargetkan bandara militer di kota Ataq, provinsi Shabwa.

Serangan udara oleh koalisi pimpinan Saudi juga menargetkan kementerian pertahanan Yaman dan sebuah gedung militer di ibukota Sana'a yang dikendalikan oleh Houtsi dan sekutunya, lansir AFP mengutip keterangan saksi.

Tiga ledakan terdengar saat pesawat tempur menghantam bangunan di pusat Sana'a dan asap tebal mengepul di atas wilayah tersebut.

Serangan itu adalah bagian dari serangan yang menghantam ibukota Yaman termasuk basis untuk Garda Republik di Fajj Attan, selatan Sana'a.

Garda Republik adalah pasukan yang tetap setia kepada presiden terguling, Ali Abdullah Saleh yang mengundurkan diri pada 2012 lalu setelah protes massa menentang kekusaannya yang berlangsung lebih dari tiga dekade. Garda Republik diketahui bersekutu dengan Syi'ah Houtsi untuk melawan pemerintahan Yaman saat ini. (haninmazaya/arrahmah.com)

Komisi III DPR "kuliti" kepala BNPT terkait pemblokiran media Islam online

Posted: 09 Apr 2015 02:00 AM PDT

#Kembalikanmediaislam

JAKARTA (Arrahmah.com) - Tindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 22 situs berita yang dianggap menyebarkan paham radikalisme menuai kritik. Pemblokiran atas saran dan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut dikritik sejumlah anggota Komisi III dalam rapat kerja dengan BNPT, di Gedung DPR, Rabu (8/4).

Anggota Komisi III Al Muzzamil Yusuf berpandangan, pemblokiran terhadap sejumlah situs berita islam justru menjadi bumerang terhadap BNPT. Ia menilai efek negatif pun disematkan BNPT dari kalangan kelompok islam. Padahal, semestinya BNPT merangkul mereka sebagai cara persuasif untuk meredam gerakan radikal.

"Ini bukan persoalan hanya pada kelompok Islam saja, tapi harus diperhatikan situs separatisme dan komunisme," ujarnya, dikutip dari Hukumonline .

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, bukan rahasia umum kalau pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo merupakan permintaan BNPT. Ia berpendapat, Komisi III sebagai mitra kerja BNPT perlu memberikan pengawasan agar dalam pemberantasan aksi terorisme dapat berjalan seimbang tanpa menabrak peraturan perundangan serta konstitusi.

Anggota Komisi III lainnya, Abdul Kadir Karding menambahkan pemblokiran terhadap situs berita yang sifatnya provokasi dan menyebarkan propaganda wajib di blokir. Apalagi, menjadi bagian dari instrumen melakukan gerakan kelompok radikal dan ekstrim. Namun, ia menekankan situs berita yang menyebarkan paham komunis perlu mendapat perhatian agar diambil tindakan tegas.

Menurutnya, BNPT dalam memberikan permintaan terhadap penutupan sebuah situs berita yang dianggap negatif perlu melakukan sebuah analisis dan melihat jejak rekam yang jelas. Makanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo tak boleh asal blokir. Pasalnya, bakal bertentangan dengan nilai demokrasi.

"Oleh sebab itu harus ada penjelasan utuh, alasannya apa. Naif juga kalau ada tulisan syahadat kemudian situs berita diblokir, jadi harus ada penjelasan utuh," imbuhnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu lebih jauh berpandangan perlunya rapat gabungan antara Komisi III, Komisi I, BNPT dan Kemenkominfo. Langkah itu perlu dilakukan segera agar persoalan situs berita yang dianggap menyebarkan paham radikal perlu diambil tindakan serta cara penanganannya sesuai aturan perundangan, tanpa melanggar nilai demokrasi dan konstitusi. "Supaya ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

Muhammad Misbakhun menambahkan, BNPT tak boleh serta merta mengusulkan pemblokiran tanpa melakukan kajian mendalam terhadap sebuah situs berita. Ia khawatir pemblokiran hanya ramai di permukaan. Namun tujuan meredam penyebaran paham radikalisme tidak tercapai "Sehingga yang terjadi hanya hiruk pikuk pemblokiran saja. Kajian mendalam tentang pemblikiran situs ini harus dilakukan," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Golkar itu.

Anggota Komisi lainnya Dossy Iskandar mengatakan, BNPT tak berwenang melakukan pemblokiran sebuah situs berita. Ia khawatir jika BNPT melakukan pemblokiran justru akan berhadapan dengan kelompok islam. Ia pun mempertanyakan kajian dan analisis BNPT terhadap sejumlah situs berita yang diblokir Kemenkominfo. "Islam itu rahmatan alamin. Kalau situs itu diblokir, apakah sudah ada analisis dan bekerjasama dengan kemenkominfo untuk mencegah munculnya ratusan situs radikal," katanya.

Celoteh Saud

Menanggapi berbagai cecaran sejumlah anggota Komisi III, Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution, menampik pihaknya melakukan pemblokiran. Pihaknya hanya mendorong agar Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap situs berita yang konten beritanya bermuatan negatif dan menyebarkan paham radikalisme.

"Kan banyak itu penyebaran paham-paham itu, dan itu (pemblokiran) menjadi keputusan Menkiminfo soal situs internet bermuatan negatif. Kami ini tak pernah memblokir situs islam atau apapun," ujarnya.

Kendati begitu, bekas Kepala Densus 88 ini mengakui belum adanya aturan jelas terkait dengan kriteria situs berita yang menyebarkan informasi bermuatan negatif. Ia berharap adanya regulasi yang jelas. Sehingga antar lembaga tak saling lempar bola panas. Ia berpandangan perlunya aturan kriteria konten berita yang dinilai menyebarkan paham radikalisme. "Kalau tak diatur radikalisme akan makin berat," ujar mantan Wakabareskrim itu.

Bekas Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan banyaknya situs berita yang bermuatan negatif perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, perlu tindakan tegas dalam pencegahan dalam penyebaran paham radikalisme. Kemenkominfo, kata Saud, sedang membuat aturan tersebut. Ia berharap dalam RKUHP perlu memperluas makna makar. Pasalnya, tindakan terorisme kategori kejahatan luar biasa.

Lebih jauh jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan BNPT bekerja berdasarkan peraturan perundangan dan konstitusi. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif mengatur jelas tata cara pemblokiran situs.

Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatisf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Dirjen. "Kominfo dapat memblokir," katanya.

Sedangkan Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam trust positif. Ayat (2) menyebutkan bahwa layanan pemblokiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penyedian layanan pemblokiran.

Terhadap adanya permintaan pemblokiran, Dirjen di Kemenkominfo mesti melakukan pemantauan selama 1 X 12 jam terhadap situs berita dimaksud sejak laporan diterima, untuk kemudian melakukan komunikasi dengan penyedian jasa internet. Kemudian dalam Pasal 14 huruf (a) menyebutkan, "Dirjen memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedian situs untuk menyampaikan adanya muatan negatif".

"Kami kirim surat pelaporan harusnya Dirjen memantau dulu. Terus dikasih tahu akan diblok atau dihapus. Jadi kami tak pernah memblokir atau menghapus. Kami tempuh mekanisme yang ada, yang menurut kami bermuatan negatif," pungkas bekas Kadiv Humas Mabes Polri itu. (azm/arrahmah.com)

Turki akan penjarakan wartawan yang mencetak ulang majalah penghina nabi Charlie Hebdo

Posted: 09 Apr 2015 01:41 AM PDT

cumhuriyet

ISTANBUL (Arrahmah.com) - Seorang jaksa Turki akan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua wartawan yang mencetak ulang sejumlah kartun yang pernah terbit di majalah satire Perancis, Charlie Hebdo.

Dua kolomnis di harian Cumhuriyet, Ceyda Karan dan Hikmet Cetinkaya, terancam hukuman penjara 4,5 tahun karena "menghina nilai-nilai agama". Mereka didakwa menampilkan karikatur Nabi Muhammad setelah serangan terhadap kantor Charlie Hebdo di Paris yang terjadi pada 7 Januari yang menewaskan 12 orang, Cumhuriyet mengatakan di situsnya, mengutip salinan dakwaan, sebagaimana dilansir oleh Reuters, Rabu 8/4/2015).

Harian Cumhuriyet yang merupakan majalah sekuler menghadapi ancaman keamanan ketika menjadi salah satu dari lima publikasi internasional yang mencetak ulang kutipan dari edisi Charlie Hebdo setelah serangan terhadap kantor majalah satire itu, dengan dalih untuk menunjukkan solidaritas dengan para kartunis.

"Kami sedang terancam penjara karena membela kebebasan berbicara," dalih Karan kepada Reuters.

Jaksa Turki membuka penyelidikan terhadap Cumhuriyet setelah Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu menuding bahwa harian itu telah melakukan "hasutan" karena telah menerbitkan kembali Charlie Hebdo.

Konstitusi sekuler Turki secara ketat memisahkan negara dan agama, tetapi hukum pidana memasukkan penghinaan agama sebagai tindak kriminal.

(ameera/arrahmah.com)

JITU: BNPT dan Kominfo harus minta maaf secara terbuka

Posted: 09 Apr 2015 01:24 AM PDT

Agus Abdullah, Ketua Umum Jusrnalis Islam Bersatu (JITU)

JAKARTA (Arrahmah.com) - Agus Abdullah, Ketua Umum Jurnalis Islam Bersatu (JITU), menganggap pembukaan blokade situs Islam oleh Kemkominfo sebagai hal yang memang harus dilakukan. Demikian dilansir Bumisyam, Kamis (9/4/2015)

Pasalnya, sejak awal pihak Kemkominfo tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menunjukkan bukti-bukti kuat. Namun, isu media-media Islam radikal telah menyebar luas.

Dengan kejadian ini, JITU mengharuskan Kemkominfo dan BNPT melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

"Kami menunggu permintaan maaf dari Kemenkominfo atas kecerobohan ini. Kemenkominfo harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebab ini menyangkut nama baik yang telah dilabeli dengan sebutan radikal," tukas Agus, Kamis (9/4).

Sebelumnya, Agus Barnas selaku Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam mengatakan, besok 12 situs Islam yang mengajukan normalisasi akan kembali normal alias sudah dibuka aksesnya, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (9/4).

"Kami sudah kontak ISP untuk perbarui situs. Paling enggak, besok sudah bisa diakses kembali," ujar Agus saat ditemui CNN Indonesia di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (9/4), usai rapat dengan Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).

Belum semua situs media Islam mengajukan normalisasi

Berdasarkan data terakhir yang diterima CNN Indonesia, Kamis (9/4), baru ada sekitar 11 situs yang mengajukan normalisasi, namun Forum PSIBN mencatat sudah ada 12 situs.

Mereka adalah arrahmah.com, aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, muslimdaily.net, salam-online.com, gemaislam.com, dakwatuna.com, panjimas.com, kiblat.net, voaislam.com, eramuslim.com, dan yang paling baru an-najah.net. Diketahui eramuslim.com dan najah.net adalah dua situs baru mengajukan normalisasi Rabu (8/4) melalui surat.

"Kita normalkan ke-12 situs ini di bawah pengawasan, sembari menunggu diskusi tim panel lebih jauh lagi soal kriteria radikalisme," lanjut Agus.

Sementara, tim panel Forum PSIB akan tetap memroses dan menganalisis nasib tujuh situs Islam lain yang tak mengajukan normalisasi, sebagaimana diakui oleh Agus.

Hingga berita ini diturunkan, rapat dengan tim panel Forum PSIBN, belum ada hasil dari diskusi terkait sisi radikalisme yang 'mendiami' situs-situs Islam tersebut. Agus menuturkan, tim panel akan membahas kriteria radikalisme lebih lanjut, namun belum jelas waktunya kapan. (adibahasan/arrahmah.com)

Muhammad Jibriel: Pasca buka situs, itikad baik Kemenkominfo untuk minta maaf dinanti media

Posted: 09 Apr 2015 12:08 AM PDT

Muhammad Jibriel Abdul Rahman, Founder dan CEO Arrahmah.Com

JAKARTA (Arrahmah.com) - Setelah berbagai desakan dari berbagai elemen, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menghentikan pemblokiran 12 situs media Islam, pada Kamis (9/4/2015). Terkait pembukaan situs-situs tersebut, Muhammad Jibriel Abdul Rahman, pemilik Arrahmah.com memberikan tanggapan.

"Alhamdulillah, memang sudah sewajibnya pemerintah melalui KOMINFO membuka situs-situs media Islam yang dianggap 'radikal' ini dari aneka tuduhan-tuduhan lainya," ujar Muhammad Jibriel sambil bersyukur atas keputusan tersebut.

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya kini menunggu Kemenkominfo meminta maaf kepada situs-situs media Islam yang sudah menjadi korban kesewenang-wenangan pemerintah.

"Selanjutnya, kami beserta teman-temen situs media Islam menantikan itikad baik pemerintah untuk pernyataan maaf atas kesewenang-wenanganya menuduh kami radikal, juga atas pemblokiran sepihak tanpa ada warning dan musyawarah," tegas Muhammad Jibriel.

Menurutnya, kebijakan pemerintah melakukan pembukaan blokir terhadap situs-situs islam itu sebuah kewajiban dan tanggung jawab moral Kemenkominfo. Terlebih, pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Atas keputusan baik itu, Muhammad Jibriel berharap, "Semoga ke depannya, pemerintah melalui aparatur-aparatur negara berhenti melakukan pembredelan sewenang-wenang ataupun tuduhan sepihak, terutama kepada Islam dan situs-situs media Islam."

Situs media Islam dalam pengawasan Kemenkominfo

Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, dua belas situs yang telah dibebaskan oleh Kemenkominfo sudah dapat diakses kembali. Namun, tim panel memberikan catatan bahwa, "seluruhnya diberikan pengawasan."

Atas catatan tersebut, Muhammad Jibriel menegaskan bahwa, "Meski Kemenkominfo memberi sebuah catatan bahwa situs-situs kami dalam pengawasan mereka, namun bagi kami, pengawasan Allah-lah lebih penting dari pengawasan mereka."

Ia mengaku bahwa Arrahmah.com tidak akan berhenti menjadi media yang menyuarakan kebenaran Islam.

"Selama apa yang kami sampaikan dan distribusikan adalah berita baik dan benar, dan media-media islam selalu mengikut aturan syariah dalam penulisan-penulisan berita, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghentikan langkah kami," pungkasnya disertai pekik takbir. (adibahasan/arrahmah.com)

Alhamdulillah, akhirnya Kemenkominfo buka kembali 12 situs media Islam

Posted: 08 Apr 2015 10:53 PM PDT

Rudiantara, Menteri Kominfo

JAKARTA (Arrahmah.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akhirnya membuka blokir 12 situs yang dituduh bermuatan radikal. Demikian dilansir KompasTekno, Kamis (9/4/2015).

Pembukaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat panel Terosisme, SARA dan Kebencian dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).

"10 situs telah hadir dan mengisi data diri, sedangkan dua situs mengajukan pembukaan melalui surat," demikian tertulis dalam lampiran rekomendasi tim panel, Kamis (9/4/2015).

Dua belas situs yang telah dibebaskan berikut sudah dapat diakses kembali, namun tim panel memberikan catatan seluruhnya diberikan pengawasan.

1. hidayatullah.com
2. salam-online.com
3. aqlislamiccenter.com
4. kiblat.net
5. gemaislam.com
6. panjimas.com
7. muslimdaily.net
8. voa-islam.com
9. dakwatuna.com
10. an-najah.net
11. eramuslim.com
12. arrahmah.com

Sebelumnya,Kemenkominfo telah memblokir 19 situs yang dianggap "radikal" oleh BNPT. Setelah 12 situs tersebut di atas, masih ada tujuh situs lain yang masih diblokir, diantaranya:

1. ghu4ba.blogspot.com
2. thoriquna.com
3. kafilahmujahid.com
4. lasdipo.com
5. muqawamah.com
6. daulahislam.com
7. dakwahmedia.com

Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, tujuh situs tersebut masih diblokir karena hingga saat ini Kementerian belum bisa menemui pengelolanya.

Namun mereka masih memiliki kesempatan untuk membebaskan diri dengan terlebih dahulu menghubungi kementerian.

"Karena kita tidak bisa komunikasi dengan pemilik situs dan dari mereka juga tidak ada yang menghubungi Kominfo," pungkas Ismail dalam pesan singkat kepada KompasTekno.

(adibahasan/arrahmah.com)

Komisi III DPR RI: Mekanisme pemblokiran sudah salah sejak awal, segera buka saja situs media Islamnya

Posted: 08 Apr 2015 10:04 PM PDT

Saleh P. Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN

JAKARTA (Arrahmah.com) - Saleh P. Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan, proses penutupan sejumlah situs Islam tidak sesuai mekanisme. Situs-situs itu terlebih dahulu ditutup baru kemudian dibentuk panel independen.

"Ide pembentukan panel independen itu sendiri tidak murni datang dari pemerintah. Namun, panel untuk membahas masalah penutupan situs ini dibuat berdasarkan desakan masyarakat," ungkap Saleh kepada ROL, Kamis (9/4).

Anggota Fraksi PAN itu menambahkan, seharusnya rekomendasi panel dulu yang dijadikan rujukan sebelum penutupan. Jadi tahapannya tidak ditutup dulu, baru diteliti. "Akibatnya seperti ini. Terjadi saling lempar tanggung jawab."

Sebaiknya, panel yang dibentuk segera mengumumkan hasil rekomendasinya secara luas. Termasuk, hasil penelitian mereka tentang siapa yang paling bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat persoalan secara lebih jernih.

"Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sebaiknya segera dibuka kembali situs-situs Islam. Jika ada pelanggaran, mesti diumumkan apa pelanggarannya," tegas Saleh.

Shaleh juga menyarankan adanya sosialisasi kebijakan jika situs-situs tersebut mau ditutup. Harus diberitahukan juga kepada publik beserta alasan-alasan faktual dan rasionalnya. Ini supaya masyarakat paham alasannya. Panel independen sendiri dibentuk untuk mengkaji secara objektif masalah itu.

"Rekomendasi mereka harus didengarkan, kalau rekomendasi panel tidak didengar, lalu untuk apa dibentuk?" retoris Saleh.

Terkait apakah Komisi VIII diajak berdialog oleh pemerintah mengenai penutupan situs-situs Islam, Saleh menerangkan, Komisi VIII tidak berkaitan langsung secara detail tentang teknis pengawasan IT. Komisi VIII lebih khusus menyoroti masalah isu agama seiring dengan kebijakan penutupan situs itu.

"Konteksnya, bagaimana agar kebijakan pemerintah itu tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat."

Secara teknis, lanjut Saleh, Kemenkominfo harus bermitra dengan Komisi I, sementara BNPT bermitra dengan Komisi III. "Saya dengar, isu tersebut sudah dibahas di Komisi I," pungkasnya.

(adibahasan/arrahmah.com)